BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Bagi hasil
merupakan ciri special bagi perbankan
syariah untuk membedakan dirinya dengan perbankan konvensional. Menurut Marvin
K. Lewis dan Latifa M. Algoud dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Burhan
Subrata, Bank syariah harus selalu tunduk pada hukum Islam, bank syariah dalam
semua transaksinya dilarang adanya riba, ghoror, atau semua aktifitasnya
sejalan dengan prinsip-prinsip syariah,[1]
sedangkan bank konvensional tidak harus tunduk pada hukum Islam. Perbankan
syariah disebut sebagai lembaga keuangan bagi hasil atau interest free bank, sebab pendapatan yang diperoleh berasal dari
upayanya mengelolah dana pihak ketiga.
Bunga dalam
pandangan Islam dan juga Kristen diharamkan. sedangkan nisbah bagi hasil
dihalalkan sebagaimana dalam syariat Islam. Nisbah bagi hasil merupakan faktor
penting dalam penentuan bagi hasil pada bank syariah. Sebab aspek nisbah
merupakan aspek yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak perbankan
yang melakukan transaksi[2]
dengan pendekatan Financing to Deposit
Ratio (FDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekatan biaya.[3]
Dalam hal
mengelolah dana deposito nasabah, perbankan syariah diatur dalam Fatwa DSM-MUI
yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan
prinsip Mudhorobah dan deposito yang
tidak dibenarkan berdasarkan syariah, yaitu deposito yang berdasarkan
perhitungan bunga. Dimana dalam pengelolaannya bank syariah sebagai Mudhorib sedangkan nasabah sebagai Shohibul Maal. dalam kapasitasnya
sebagai mudhorib, bank dapat
melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudhorobah
dengan pihak lain. Selanjuntya, pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk
nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.[4]
Dengan melihat
fatwa diatas, maka bank syariah adalah penerima amanah dari Shohibul Maal dan juga sebagai
pengelolah yang harus memiliki prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan
bertanggung jawab atas segala hal yang timbul akibat kelalaiannya. Selain itu
bank syariah memiliki kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan
dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa adanya pelanggaran dalam
prinsip syariah.
Pembiayaan
sangat berperan penting dalam mengelolah dana deposito nasabah. Sebab dengan
adanya pembiayaan, menurut Rohadi Abdul Fatah, Muhyiddin, Mat Achwani, H.
Nurkhazin, H. Ahmad Rifa’i, dan Ali Fauzan, deposito menjadi sumber pendanaan
bank baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu
yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relative rendah dan juga dengan adanya
pembiayaan maka dana deposito menghasilkan keuntungan yang akan dibagi hasil.[5]
Dalam perbankan,
pembiayaan dapat mempengaruhi jumlah nisbah bagi hasil yang akan dibagi hasil
kepada nasabah deposito. Jika bank syariah memperoleh jumlah margin yang besar
atau sebaliknya, maka keuntungan juga ikut berubah sesuai dengan perubahan margin yang diperoleh bank syariah.
Selain itu, jika bank syariah tidak mampu menyalurkan dananya untuk pembiayaan,
sementara dana Shohibul Maal semakin
bertambah jumlahnya, hal ini juga dapat menyebabkan terjadinya dana idle (dana menganggur). Karena terjadinya
dana idle, maka dapat mengurangi
keuntungan bagi hasil, dengan berkurangnya keuntungan bagi hasil menyebabkan
pula terjadinya penurunan dana Shohibul
Maal (DPK) pada bank syariah.
Deposito
merupakan bentuk simpanan dari nasabah kepada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara
pihak nasabah dan bank. Menurut Djahdeini Sutan Remy, deposito merupakan
instrument keuangan utama bank Islam dalam mengarahkan dana masyarakat. Selain
itu, juga dianggap sebagai instrument utama untuk menarik DPK bagi system
perbankan Islam.[6]
Dengan demikian perbankan Islam dituntut untuk lebih giat lagi dalam
pengembangan kegiatan operasionalnya, khususnya pada kegiatan menarik minat
masyarakat agar dapat menginvestasikan dananya berupa deposito dalam hal ini
adalah deposito mudhorobah.
Nasabah yang
menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito memiliki banyak motif dan
tujuan. Deposito sebagai simpanan untuk berjaga-jaga atas ketidak pastian yang
akan terjadi dimasa mendatang, sebagai simpanan untuk persiapan biaya kuliah
dimasa mendatang, dan ataupun dengan tujuan mengakumulasikan kekayaannya.
Dengan
investasi, seseorang telah rela menahan konsumsinya saat sekarang, tujuannya
agar memperoleh return (hasil lebih)
dimasa mendatang. Demikian juga dengan orang yang mengalokasikan dananya untuk
investasi, yaitu pada investasi penanaman modal disektor produktif.
Pada dasarnya
dana yang tidak diinvestasikan, memiliki persamaan dengan harta yang
menganggur. Menganggurkan harta dalam Islam juga dilarang, sebab tidak akan
menghasilakan nilai tambah dalam perekonomian. Oleh karena itu harta yang
demikian Islam mengenakan zakat 2.5% setiap tahunnya jika mencapai nisab,
sehingga menyebabkan harta yang menganggur akan berkurang 2.5% setiap tahunnya.
Akan tetapi harta yang diinvestasikan akan menjadi produktif dan akan
menghasilkan nilai tambah terhadap perekonomian, hal seperti inilah ajaran
Islam tidak larang. Seperti halnya dalam mendepositokan dananya, dana yang
didepositokan akan memberikan return of
investment, sehingga dari waktu kewaktu nilai anggaran yang diinvestasikan
akan semakin bertambah.
Dalam konsep
perbankan syariah, Veitshal Rifai berpendapat bahwa bagi hasil merupakan konsep
pembiayaan yang adil dan miliki nuansa kemitraan yang sangat kental. Alasannya
karena pembagian hasil dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) yang disepakati dari hasil pengelolaan DPK dan bukan
sebagaimana penetapan bunga pada bank konvensional. Selain itu bagi hasil
adalah bentuk return dari kontrak
investasi.[7]
Bagi hasil
bersifat fluktuaktif karena tergantung dari kondisi usaha yang dijalankan. Oleh
sebab itu perbankan syariah sangat dituntut untuk dapat mengelolah DPK
seoptimal mungkin tanpa adanya pelanggaran syariah didalamnya. Dengan
mengelolah DPK secara optimal maka bagi hasil akan bertambah nilainya, dengan
demikan maka secara tidak langsung akan menarik minat syarakat untuk
mendepositokan dananya, perbankan syariah pun dengan mudahnya mendapatkan DPK.
Selain itu, dengan meningkatnya profitabilitas akan menunjukkan bahwa kinerja
perbankan syariah tersebut tinggi.
Pendistribusian
bagi hasil perbankan syariah menurut Veitzhal Rivai ada dua prinsip seperti revenue sharing dan profit sharing. Kedua prinsp
ini mengandung pengertian bahwa dana yang didepositokan dibank syariah akan
disalurkan untuk pembiayaan riil, kemudain hasil yang diperoleh akan dibagi
berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika keuntungan yang diperoleh besar, maka
bagi hasil ke nasabah juga besar. Berbeda dengan bank konvensional walupun
keuntungan diperoleh perbankan besar namun keuntungan bunga yang diperoleh
nasabah tetap. Akan tetapi, dengan kondisi sekarang khususnya dikota Ambon.
Bank syariah tidaklah dianggap sebagai ladang bisnis yang menggiurkan, hal ini
dikarenakan keuntungan yang diperoleh nasabah masih dianggap rendah.
Dengan Fenomena
diatas, maka penulis anggap bahwa perlu melakukan penelitian dan menkajinya
secara mendalam untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dana deposito
mudhorobah terhadap bagi hasil nasabah yang ada pada perbankan syariah di kota
Ambon. Penulis merasa tertarik dengan permasalahan diatas, maka penulis akan
mencoba menelitinya dalam sebuah skripsi dengan judul “Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah
Terhadap Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon”.
B.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.
Rumusan masalah
Pada
penelitian ini hanya akan membahas tentang pengaruh Dana Deposito Mudhorobah
terhadap Bagi Hasil yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon. Adapun
Rumusan masalah yang telah dirumuskan ke dalam beberapa bentuk pertanyaan
antara lain:
a. Bagimana mekanisme perhitungan bagi hasil
nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon!
b. Bagaimana Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah
terhadap bagi hasil nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon!
2.
Pembatasan Masalah
Pada
dasarnya masalah bagi hasil sangatlah banyak. Apalagi dalam perbankan syariah
memiliki beberapa produk yang menggunakan system bagi hasil, maka dari itu
sebagai penulis akan membatasi permasalahan dengan hanya membahas seputar
Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap
Bagi Hasil yang ada pada bank Muamalat Indonesia cabang Ambon.
C. Tujuan dan Manfaat
Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a. Agar dapat mengetahui mekanisme perhitugan
bagi hasil nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
b. Agar dapat mengetahui Pengaruh Dana Deposito
Mudhorobah terhadap bagi hasil nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang
Ambon.
2.
Manfaat Penelitian
a.
Bagi penulis sendiri
Dari hasil penelitian ini menjadi bukti bagi penulis bahwa telah
mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diterima selama
di bangku perkuliahan tentang Deposito dan bagi hasil, serta menambah ilmu
pengetahuan dan pengalaman dalam hal penelitian.
b.
Bagi Bank
a. Menjadi referensi dalam mengambil kebijakan penghimpunan dana Deposito
Mudhorobah dan penyaluran dana Deposito Mudhorobah pada bank Muamalat Indonesia
Cabang Ambon serta bank-bank lainnya.
b. Menjadi Sumber pengetahuan mengenai perhitungan bagi hasil yang ada
pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
c. Menjadi bahan masukan dalam hal pemecahan masalah bagi hasil yang dapt
menarik minat Deposan berinvestasi serta menarik minat para Kreditur untuk
melakukan pembiayaan pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
c.
Bagi Pihak Lain
Dapat dijadikan referensi penelitian selanjutnya bagi para peneliti
terutama mahasisa dalam pembuatan Skripsi atau bagi para peneliti umum yang
memiliki persamaan penelitian.
D. Sistematika
penulisan penelitian
Pada sistematika penulisan penelitian ini,
penulis membagi lima bab uarian penulisan. Kemudian pada setiap Bab dilengkapi
dengan subab antara lain:
Bab I Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini, penulis menjelaskan
mengenai Latarbelakang penelitan, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan
Manfaat Penelitian, Review Penelitian Terdahulu, dan Sistematika Penulisan
Penelitian.
Bab II Landasan
Teori
Dalam Landasan Teori ini, penulis menjelaskan
mengenai teori-teori yang dapat digunakan dalam membahas permasalahan dan
menganalisis seputar pengaruh dana deposito mudhorobah terhadap bagi hasil yang
ada pada bank muamalat indonesia cabang ambon.
Bab III Metode
Penelitian
Dalam metode penelitian ini, penulis
menjelaksan tentang metode yang digunakan yaitu jenis penelitian yang diteliti,
pendekatan penelitian yang digunakan, jenis dan sumber data yang dijadikan
objek penelitian, Hipotesa, serta Teknik menganalisis data yang diteliti.
Bab IV Analisis Dan Hasil Pembahasan
Pada bagian analisis dan pembahasan ini, penulis menjelaskan tentang
analysis penelitian, yaitu mengetahui hubungan variable Jumlah Dana Deposito
dengan penyaluran dana, serta mengetahui besar hubungan bagi hasil penyaluran
dana dengan dengan Jumlah dana Deposito yang ada pada bank Muamalat Indonesia
Cabang Ambon.
Bab V Penutup
Pada bab bagian penutup ini, penulis membuat subuah kesimpulan dan
juga saran dari keseluruhan hasil pembahasan yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya, dan juga yang menjadi saran yang dapat penulis sampaikan melauli
penulisan Skripsi ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Bank
Syariah
Menurut Muhammad Nadratuzzaman, bank adalah
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional demi meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan mendorong stabilitas
nasional dengan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Selain itu, beliau juga
mengutif dari Hoggson bahwa bank umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.[8]
Selanjutnya Wiroso mengutip pengertian
perbankan dan juga jenis-jenis bank dalam Uundang-undang Nomor 7 tahun 1992,
yaitu pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, dan pasal 5 meyebutkan
bahwa Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu ilntas
pembayaran dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang memerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan hal itu. Kemudian dalam pasal 13.c mengatur tentang prinsip
bagi hasil BPR.[9]
Menurut Mia Lasmia Wardiah, secara umum Bank
Islam (Islamic Bank) adalah bank yang
pengeporasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini ada
beberapa istilah yang diberikan oleh bank Islam seperti; interest-free bank, lariba
bank, dan syari’ah bank. Di
Indonesia sendiri istilah yang digunakan untuk bank Islam adalah dengan istilah
“bank Syariah” atau secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Berdasarkan perubahan Undang-Undang Perbankan
Islam (UUPI), yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 diatas tentang perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UUPI, yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 1998,
membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Butir 13 pasal 1 UUPI memberikan
batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariat,
antara lain, pembiayaaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudhorobah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharokah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murobahah),
atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijaroh), atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijaroh wa iqtina). Selanjutnya juga
dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan
dalam pasal 1 bahwa “Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut
bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Antonio dan Perwataatmadja dari Las
Mia Wardiah, bank syariah adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariatIslam; (2) bank yang tata cara operasionalnya mengacu
pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, yaitu menjauhi praktik-praktik yang
dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi
atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Selanjutnya dari Muhammad, bank syariah adalah
(1) bank yang tidak mengandalkan bunga; (2) lembaga keuangan yang operasional
dan produknya dikembangkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Muhamamad dalam
Donna, bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya
sesuai dengan prinsip syariat Islam.[10]
Pengertian terakhir dari Rohadi Abdul Fatah
bersama timnya, Bank Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam
penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan
mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.[11]
Dari seluruh pengertian diatas, system
perbankan Islam dari pandangan hidup Islam, merupakan sarana pendukung untuk
mewujudkan tujuan dari system sosial ekonomi Islam. Adapaun tujuan dan fungsi
system perbankan Islam menurut Umar Chapra dari Mia Lasmia Wardiah adalah:
1. Kemakmuran ekonomi yang meluas dengan tingkat kerja penuh dan tingkat
pertumbuhan ekonomi yang optimum;
2. Keadilan sosial ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang
merata;
3. Stabilitas nilai uang untuk memungkinkan alat tukar tersebut menjadi
suatu unit perhitungan yang terpercaya, standar pembayaran yang adil dan nilai
simpan yang stabil;
4. Mobilisasi dan nilai investasi tabungan bagi pembangunan ekonomi
dengan cara-cara tertentu yang menjamin bahwa pihak pihak yang berkepentingan
mendapatkan bagian pengembalian yang adil;
5. Pelayanan yang efektif atas semua jasa yang biasanya diharapkan dari system
perbankan.
Pendapat Chapra tentang peran dan fungsi system perbankan diatas,
Lewis dan Algaoud menyimpulkan bahwa tujuan utama perbankan dan keuangan Islam
dari perspektif Islam mencakup:
1. Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas
bank agar sesuai dengan prinsip Islam;
2. Distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar;
3. Mencapai kemajuan pembangunan ekonomi.
Dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institution (AAOIFI) dijelaskan tentang fungsi dan peran
bank syariah, sebagai berikut:
1. Manajer Investasi, bank dapat mengelolah investasi dana nasabah;
2. Investor bank syariah, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang
dimiliki ataupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya;
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat
melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4. Pelaksanaan kegiatan sosial sebagai ciri yang melekat pada entitas
keuangna syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan
mengelolah (menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikan) zakat serta
dana-dana social lainnya.
Prinsip dalam perbankan syariah Mia Lasmi Wardiah membaginya menjadi beberapa
point, yaitu; Islam menempatkan fungsi uang sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditas, riba dalam segala bentuknya dilarang, tidak memperkenankan berbagai
bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk
didalamnya aktivitas ekonomi yang kini akan mendatangkan kerugian bagi
masyarakat, harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya
berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang
menimbun harta sehingga tidak produktif, berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam
kegiatan ekonomi, harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka
sama suka, tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain itu ada juga prinsip
operasional bank syariah adalah penerima amanah, pengelolah investasi atas dana
yang dimiliki oleh pemilik dana shohibul mal sesuai dengan arahan
investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak
sebagai manajer investasi), penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai pengelolah
fungsi sosial, seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran
dana kebajikan (fungsi optional), prinsip jual beli, dan prinsip kebajikan.[12]
Adapun perbedaan dari bank syariah dengan bank konvensional menurut
Yusak Laksmana antara lain:
Bank
Syariah
|
Bank Konvensional
|
Setiap
produk dan jasa harus jelas kegiatan yang mendasari transaksinya (underlying
transaction), untuk kemudian diwujudkan dalam bentuk akad yang sesuai
dengan syariah Islam.
|
setiap
transaksi baik penghimpun dana maupun kredit berdasarkan perhitungan bunga.
Penyimpan dana mendaptkan bunga simpanan dari bank dan bank mendapatkan bunga
dari nasabah kredit.
|
Investasi
pembiayaan syariah dilakukan pada sector usaha yang halal dan menguntungkan.
|
Pembiayaan
kredit pada sector usaha yang menguntungkan dan aspek halal bukan menjadi
pertimbangan utama.
|
Antara
bank dan nasabah terjalin hubungan kemitraan.
|
Hubungan
bank dan nasabah kredit sebagai kreditur dan debitur.
|
Ada
dewan pengawas syariah yang memberikan pertimbangan dan fatwa atas setiap
produk dan jasa yang dikeluarkan bank.
|
Tidak
ada lembaga serupa.
|
Pendapatan
bank berfluktuasi mengikuti naik turunnya pendaptan nasabah yang dibiayai.
Besar kecilnya pendaptan bank juga akan berpengaruh kepada besar kecilnya
bagi hasil yang diberikan kepada penabung/deposan. Mekanisme demikian
dinamakan system bagi hasil.
|
Pendapatan
bank diperoleh dari selisih bunga (spread) antara bunga kredit bunga
dana. Ini menjadi landasan operasional bank konvensional.
|
System
bagi hasil memungkinkan adanya peluang untung maupun rugi
|
System
bunga menggunakan asumsi “selalu untung”.
|
Dalam
praktik pembiayaan, uang adalah alat pembayaran atas terjadinya transaksi.
|
Dalam
praktek kredit, uang menjadi komoditas, yaitu objek yang diperdagangkan atau
“dibungakan”.[13]
|
B.
Riba
atau Bunga
1. Pengertian Riba atau Bunga
Dalam
buku yang diterbitkan PT. Tiara Wacana Yogyakarta bekerja sama dengan P3EI UII
Yogyakarta dengan team penyusun sebanyak 18 orang dengan judul “Berbagai
Aspek Ekonomi Islam”. Mereka mengungkapkan bahwa persoalan riba yang
dilarang bukan hanya Islam yang membicarakan, akan tetapi juga oleh agama-agama
samawi lainnya. Bahkan sejak zaman kejayaan Athene, Solon telah membuat
Undang-undang yang melarang riba. Ahli-ahli filsafat pun juga seperti
Aristoteles dan Plato pun tidak membenarkan riba. Mereka menganggap bunga uang
bukan keuntungan yang wajar karena pemilik uang tersebut tidak turut serta
menanggung resiko.
Dengan
demikian juga yang menjadi penyebab timbulnya pendapat Aristoteles bahwa wajib
bagi kita semua menolak pembungaan uang (riba), karena ia adalah suatu jalan
keuntungan yang lahir dari uang itu sendiri, jalan mana menghalangi dari
fungsinya, karena uang itu tidak seyogyanya dipergunakan kecuali untuk tukar
menukar dan mendaptkan keuntungan darinya.[14]
Menurut
Ismail Nawawi, riba dari segi lughotan
artinya “tambah” (az-ziyadah), karena
salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang diutangkan.
Ada juga mengatakan “berbunga” (an-numu),
karena salah satu perbuatan riba adalah membuat harta, uang atau lainnya
dipinjamkan kepada orang lain berlebih atau menggelembung (ihtizab warabat). Selain itu beliau juga mengutip dari Mansur dalam
Qamus lasan Al-A’raf, Al-Zabidi, dalam Taj Al-Arus dan Raghib Al-Isfahami dalam
mufradat, riba bermakna “naik,
bertambah, tumbuh dan berkembang”, kemudian. Selain dari Mansur, ada lagi yang
beliau kutip dari Suhendi, yaitu pendapat Al-Mali. Al-Mali berpendapat bahwa riba
adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang
tidak diketahui perimbangan meneurut ketentuan syara’, ketika berakad atau
mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.[15]
Kemudian
menurut Lane dari Zamir Iqbal Abbas
Mirakhor, riba adalah meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan
“terlarang”, menghasilkan lebih dari asalnya, mempraktekkan peminjaman dengan
bunga atau yang sejenis, kelebihan atau tambahan, atau tambahan diatas jumlah
pokok yang dipinjamkan atau yang dikeluarkan. Selanjutnya pendapat Zamir Iqbal
Abbas Mirakhor sendiri, riba dalam istilah bahasa Arab tidak berbeda dengan
Ismail Nawawi hanya ada tambahan maknanya, karena istilah riba merujuk pada
kelebihan, tambahan dan surplus, dan kata kerja yang berkaitan dengan kata ini
berarti, “meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang
seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Jika
difokuskan pada transaksi keuangan menurut syariah, secara teknis riba merujuk
kepada “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada yang memberikan
pinjaman bersama dengan jumlah pokok utang sebagai syarat pinjaman atau untuk
perpanjangan waktu pinjaman. Walaupun demikian, ada empat karakteristik yang
menentukan dilarangnya tingkat suku bunga antara lain; (a) Hal tersebut
merupakan perkiraan positif dan baku, (b) Tingkat suku bunga berkaitan dengan
waktu dan jumlah pinjaman, (c) Pembayarannya dijamin terlepas dari hasil atau
tujuan peminjaman jumlah pokok, (d) Negara menyediakan sanksi dan penegakan
pemungutannya.[16]
2. Dasar hukum riba atau bunga dalam kitab Injil, Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Menurut
Muhammad Syarif Chaudry, bunga menjadi fondasi dalam system ekonomi kapitalisme
dan juga sosialisme yang tidak dihapus, akan tetapi dihapus seluruhnya oleh Islam.
Alasannya karena pemungutan bunga telah diperingatkan dengan perang melawan
Allah dan Rasul-nya.[17] Dan menurut pendapat
fiqih riba hukumnya haran berdasarkan pada firman-firman Allah. Berikut
beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad saw. Tentang riba.
a.
Al-Qur’an
1)
Surah Al-Imran ayat 130 berbunyi:
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا
لَاتَأْكُلُوا الرِّبَوا اَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً صاى
وَّاتَّقُااللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “wahai
orang-orang yang beriman! Jaganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kepada Alloh agar kamu beruntung”. (QS. Ali ‘Imran: 130).
2)
Surah Al-Baqoroh ayat 275 yang artinya:
Artinya: “orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah samapi kepadanya larangan dari tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah orang
yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal didalamnya”. (QS. Al-Baqoroh: 275)
b.
Hadits Nabi Muhammad saw
Ismail Nawawi telah mengutip dari hadits
riwayat semua penulis sunan. At-Tirmidzi bahwa sabda Rasulullah saw.
Diantaranya adalah: “ Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan
dengna riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. Selain
itu ada juga dari hadits riwayat Muttafaq Alaih bahwa sabda Rasulullah saw.: “jauhilah
tujuh hal yang membinasakan”. Para sahabat berkata, apa ketujuh hal tersebut
wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. Bersabda, “syirik kepada Allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba,
memakan harta anak yatim, melahirkan diri pada saat perang, menuduh berzinah
wanita yang suci, beriman, lupa (lupa dari maksiat)”. Serta terakhir yang
dikutip Ismail Nawawi adalah sabda Rasulullah saw.: “Riba mempunyai tujuh
puluh tiga pintu. Pintu yang paling ringan ialah seseorang menikahi ibu
kandungnya”, hadits ini dari hadits riwayat Al-Hakim dan ia
menshahihkannya.[18]
c.
Pelarangan bunga dalam teks Injil
“barang siapa yang memperbanyak hartanya dengan bunga dan dengan cara
tidak adil, maka ia menyakiti orang miskin” (Amsal 28:8)
“barang siapa tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak
menerima suap melawan orang yang tak bersalah, maka siapa pun yang berlaku
demikian, tidak akan goyah selama-lamanya” (Mazmur 15:5)
“barang siapa yang tidak memungut uang atau mengambil riba,
menjauhkan diri dari kecurangan, maka ia telah menjalankan penilaian yang benar
diantara manusia dengan manusia,” (Yezhekiel 18:8).
Dari semua dasar hukum diatas, dapat diambil kesimpulan dari Muhammad
Syarif Chaudry bahwa setidaknya ada tiga macam hal penting yang disampaikan
oleh Al-Qur’an dalam butir yang pertama diatas, yakni pertama tentang haramnya
bunga dan kedua tentang nasib pemakan bunga sesudah turunnya ayat ini. “mereka
itu adalah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” Dan yang ketiga adalah
pernyataan Allah mengenai perbandingan antara riba dan sedekah, yakni bahwa
keduanya itu bertolak belakang dan Allah berpihak kepada sedekah.[19] Dan tujuan dari Agama
Samawi melarang riba terutama dalam Islam dan Injil adalah membina suatu
bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan
sendirinya, dan tidak ada keuntungan tanpa penempatan diri pada risiko.[20]
3. Macam-macam riba atau bunga
Menurut Ismail Nawawi, riba ialah tambahan
uang pada suatu komoditas yang khusus. Sehingga riba belaiau bagi menjadi dua
bagian, yaitu riba tambahan dalam jual beli dan riba dalam utang piutang. Riba
tambahan dalam jual beli yang dimaksud adalah riba fadhl, yaitu jual
beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya
dengan nilai harga lebih, misalnya jual beli satu kwintal beras dengan satu
seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu
setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan
satu dirham. Riba dalam utang piutang yang dimaksud adalah riba nasi’ah
dan riba jahiliyah. Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madly nasa’a
yang bermakna “menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan
waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai
lebih”. Dengan demikian riba nasiah diidentikkan dengan bunga atas pinjaman.
Dan riba jahiliyah adalah riba yang timbul akibat tabahan waktu dan juga
bunga berbunga.
4. Alasan pelarangan riba menurut Al-Razi
Menurut Kelvin K.
Lewis dari Al-Razi, ada empat point alasan dilarangnya riba antara lain:
a.
Riba merupakan perampasan hak milik orang lain
tanpa memberikan nilai imbangan.
b.
Riba dilarang karena menghalangi orang dalam
keikutsertaan dalam profesi aktif.
c.
Kontrak riba memunculkan ketegangan dalam
hubungan antara sesame manusia.
d.
Kontrak riba merupakan sarana yang
dipergunakan orang kaya untuk mendapat keuntungan dari modal.
e.
Keharaman riba dinyatakan dalam al-qur’an dan manusia
tidak mesti mengetahui alasannya.
Kemudian
pelarangan riba dalam system ekonomi Islam, memiliki hikmah yang sangat
eksplisit menurut Abdul Fatah bersama timnya, karena riba adalah perwujudan persamaan
yang adil diantara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikilan risiko
dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Riba mempunyai
implikasi pada sector riil, antara lain:
1.
Mengoptimalkan aliran investasi tersalur
lancer ke sector riil.
2.
Mencegah penumpukan harta pada sekolompok
orang, ketika hal tersebut berpotensi mengeksploitasi perekonomian (eksploitasi
pelaku ekonomi atas pelaku yang lain).
3.
Mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam
sector riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro.
4.
Mendorong terciptanya aktivitas ekonomi yang
adil, stabil, dan sustainable melalui mekanisme bagi hasil (profit-loss
sharing) yang produktif.[21]
C.
Konsep
Bagi Hasil
1. Bagi hasil berdasarkan pengertian umum
Menurut
Wiroso, dalam perhitungan bagi hasil usaha, ada dua hal yang sangat terkait
dengan system pencatatan administrasi bank syariah dan cara perhitungan bagi
hasil itu sendiri. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 15/SDN-MUI/IX/2000 tanggal 16
September 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha sebagai berikut:
1.
Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip
bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing)
dalam distribusi hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2.
Dilihat dari kemaslahatan (al-ashlah),
distribusi hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue
sharing).
3.
Penetapan prinsip distribusi hasil usaha yang
dipilih harus disepakati dalam akad.[22]
Akad sendiri menurut Rizal yahya, keterikatan keinginan diri dengan
keinginan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang
disyariatkan. Kemudian akadmudhorobah adalah akad yang digunakan dalam
perjanjian antara pihak penanam dana dan mengelolah dana untuk melakukan
kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Yang dimaksud DSN-MUI diatas adalah bagian dari MUI yang membuat fatwa
terkait produk keuangan syariah, selain itu ada juga badan terafiliasi yang
ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam setiap lembaga keuangan
syariah yang dikenal dengan Dewan pewagawas Syariah.
Bagi hasil adalah
keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi
maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah dengan persyaratan,
perhitungan bagi hasil dilakukan dengan menggunakan pola Revenuw Sharing atau
profit dan Loss sharing.
2. Bagi hasil berdasarkan kajian fiqih
D.
System bagi hasil dan system bunga
E.
Deposito
Mudhorobah
Menurut Wiroso, deposito adalah simpanan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengna bank yang bersangkutan.[23]
Selanjutnya menurut Sumadji dalam bukunya dengan judul “Kamus Istilah
Ekonomi”, deposito memiliki empat point pengertian. Pertama bermakna bahwa
sejumlah uang yang disimpan dalam rekening, kedua bermakna bahwa menyimpan uang
dibank, ketiga bermakna bahwa kredit dalam bentuk uang yang dikeluarkan oleh
pihak bank untuk diberikan kepada nasabahnya, dan empat bermakna bahwa hak atas
saldo uang di bank bagi nasabah yang telah menyimpan uangnya dibank.[24]
Kemudian dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah deposit yang
memiliki makna bahwa penyetoran, gadai, uang simpanan, dan deposito.[25]
Menurut team penyusun buku produk-produk
lembaga keuangan syariah dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
antara lain; Abdul Fatah, Muhyiddin, Mat Achwani, Nurkhzin, Ahmad Rifa’I, dan
Ali Fauzan, mereka berpendapat bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah
dengan bank. Dan akad yang digunakan adalah akad mudhorobah.[26]
Deposito menurut dalam Undang-Undang RI
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, deposito adalah investasi dana
berdasarkan akad mudhorobah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berbadasarkan akad antara penyimpan (nasabah) dan bank Syariah atau
UUS.[27]
Istilah mudhorobah sendiri menurut
Kelvyn, dapat dipahami sebagai kontrak yang paling tidak dua orang, yaitu shohibul
maal yang mempercayakan dananya kepada mudhorib untuk menjalankan
suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudhorobah ini pemilik modal tidak mendapat
peran dalam manajemen. Jadi mudhorobah adalah kontrak PLS yang akan
memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang
mereka biayai.
Pengertian lain, mudhorobah adalah
perjanjian yang dibuat oleh pihak bank dengan nasabah. pihak bank bisa
bertindak sebagai pihak yanag meminjamkan dana (Shahibul Maal), sedangkan
nasabah sebagai pengelola dana (Mudharib), atau sebaliknya bank sebagai
pengelola dana (Mudharib), sedangkan nasabah sebagai pemilik dana (Shahibul
Maal) dengan menabung di bank syariah melalui tabungan mudharabah, deposito atau
giro mudharabah.[28]
Kemudian mudhorobah menurut Rizal Yahya, mudhorobah
adalah perjanjian suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan
dana dan pihak kedua bertanggung jawab pengelolaan usaha atau akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah.
Kemudian dapat dilihat macam-macam
mudhorobah antara lain mudhorobah dilihat dari segi pola hubungan
investor dengan mudhorib, yaitu mudhorobah bilateral, multilateral, muwazy,
musytarokah, serta MBT dan mudhorobah dari
segi ada tidaknya persyaratan, yaitu mudhorobah mutlaqoh adalah
mudhorobah yang memberi kuasa kepada mudhorib secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apapun yang
berkaitan dengan usaha tersebut, dan mudhorobah muqoyyadah adalah shohibul
maal memberi batasan kepada mudhorib dalam pengelolaan dana berupa
jenis usaha, tempat, pnyuplai, maupun konsumen.[29]
Dari pengertian diatas diambil kesimpulan
bahwa Deposito Mudhorobah adalah bentuk investasi yang dijalankan perbankan
syariah berdasarkan pada prinsip syariah Islam, dan juga penarikannya hanya
dapat diambil pada saat waktu jatuh tempo
akad telah berakhir baik dalam jangka 1,3, 6, 9, dan 12 bulan, serta
apabila penarikannya dilakukan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan denda
sesuai dengan kebijakan perbankan yang bersangkutan.
F.
Perbedaan
Deposito Mudhorobah dengan Deposito
Konvensional
G.
Bagi
Hasil dan Pengaruhnya terhadap deposito mudhorobah
[1]Marvin K. Lewis, Latifa M.
Algaoud, Perbankan Syariah; Prinsip,
Praktik, dan Prospek, Burhan Subrata, Terj., (Jakarta: PT SEREMBA ILMU
SEMESTA, 2007), Hlm. 69.
[2]Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonesia, 2004), Hlm.
123.
[3]Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan
Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011), Hlm. 116.
[4]Fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN), No. 03/DSN-MUI/IV/2000.
[5]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin,
H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 70.
[6]Djahdeini Sutan Remy, Perbankan Islam (Kedudukan Dalam Tata Hukum
Indonesia), (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1999), Hlm. 108.
[7]Veitzhal Rivai, Islamic Financial Management; Teori, Konsep
dan Aplikasi, Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), Hlm.
117.
[8]Muhammad Nadratuzzaman, Produk Keuangan Islam, Cet. Ke-1,
(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2013), Hlm. 5.
[9]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah,
(Jakarta: PT. Grasindo, 2005), Hlm. 1.
[10]Mia Lasmi Wardiah, Dasar-dasar Perbankan, Cet. Ke-1,
(Bandung: Pustaka Setia, 2013), Hlm. 75 – 77.
[11]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin,
H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 51.
[12]Mia Lasmi Wardiah, Dasar-dasar Perbankan, Cet. Ke-1,
(Bandung: Pustaka Setia, 2013), Hlm. 80 – 93.
[13]Yusak Laksmana, Tanya Jawab
Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Bank Syariah, (Jakarta: PT. Alex Media
Komputindo, 2009), Hlm. 23 – 25.
[14]Mujiman (TL), Berbagai Aspek
Ekonomi Islam, Cet. Ke-1, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1992), Hlm. 120 –
121.
[15]Ismail Nawawi, Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer; Hukum
Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, (Bogor: GHalia Indonesia, 2012),
Hlm. 69.
[16]Zamir Iqbal Abbas Mirakhor, Pengantar
Keuangan Islam: Teori dan Praktek, Edi. 1, Cet. Ke-1, (Jakarta: Kencana,
2008), Hlm. 70, 73.
[17]Muhgammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar, Cet.
Ke-1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), Hlm. 18.
[18]Ismail Nawawi, Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer; Hukum
Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, (Bogor: GHalia Indonesia, 2012),
Hlm. 70
[19]Muhgammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar, Cet.
Ke-1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), Hlm. 19.
[20]Mujiman (TL), Berbagai Aspek
Ekonomi Islam, Cet. Ke-1, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1992), Hlm. 121.
[21]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin,
H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 34 –
35.
[22]Wiroso, Penghimpunan Dana Dan
Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), Hlm.
118.
[23]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah,
(Jakarta: PT. Grasindo, 2005), Hlm. 54.
[24]Sumadji P, Yudha Pratama, Rosita,
Kamus Istilah Ekonomi, Cet. Ke-1, (……….: Wipress, 2006), Hlm. 252.
[25]Team Adelia, Kamus Lengkap 925
Trilyun; Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris, (…………: Adelia Publisher,
2013), Hlm. 84.
[26]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin,
H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 68.
[27]Undang-Undang No. 21 RI tahun
2008 tentang Perbankan Syariah.
[28]Selengkapnya:http://www.kompasiana.com/derardillanazmar/mudharabah-dalam-hukum-perjanjian-syariah-dan-problematika-penerapannya-pada-lembaga-keuangan-syariah_
55722f5b8efdfd975af6982f, diakses pada tanggal 29 Juni 2016.
[29]Rizal Yaya, Aji Erlangga
Martawireja, dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan
Prkatik Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009) Hlm. G-1 sampai G-5.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar